IG

Header Ads
#

PERIODE PRESIDEN 5 TAHUN PERLUKAH AMANDEMEN?



Dengan melihat perkembangan Indonesia saat ini setelah pasca reformasi, sebagai masyarakat kita mesti belajar untuk memahami dan menganalisa efektifitas amandemen pasal 7 UUD 1945 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Setelah 20 tahun pasca reformasi yang kita dapatkan hanya hiruk pikuk politik perebutan kekuasaan belaka dan hasil yang diharapkan untuk visi dan misi agar Indonesia lebih baik masih jauh dari harapan. Bahkan saat ini cenderung para elit politik tidak bisa bersatu menyamakan visi karena siapapun yang memerintah baik atau buruk seorang Presiden dalam menjalankan pemerintahan ukurannya hanya kepentingan golongan bukan lagi kepentingan masyarakat atau negara Indonesia ke depan.

Semua elit politik atau partai punya idealisme sama bahwa Indonesia adalah Negara yang besar dan akan mampu menjadi negara yang diperhitungkan dunia namun kenyataannya dengan sistem demokrasi yang kebablasan saat ini sangat sulit bagi seorang Presiden untuk mewujudkan janji-janjinya karena pada tahun pertama disibukkan dengan konsolidasi agar kursi partai pendukungnya di parlemen mayoritas agar dapat menjalankan janji dan program visi dan misinya berjalan lancar tanpa hambatan.

Apabila suara mayoritas partai pendukung belum dapat terpenuhi dalam 1 (satu) tahun pemerintahan maka dipastikan politik transaksional  lebih besar terjadi. Dalam kondisi yang demikian pengalaman telah membuktikan sulit bagi seorang Presiden untuk bergerak dengan leluasa karena banyak energi yang di habiskan untuk merawat dan memelihara mempersatukan koalisi.

Efektifitas program seorang Presiden sangat sulit di buat karena partai koalisi hanya bersatu dalam kekuasaan namun bersaing memainkan peranannya untuk pemilihan Presiden yang berikutnya. Kita ambil contoh : "Seandainya tanpa reformasi sampai berakhirnya masa kepemimpinan Presiden SBY, apakah hasil yang di capai bisa sama?". Bukankah hasilnya hanya sebuah demokrasi yang hiruk pikuk selebihnya hanya korupsi dan restrukturisasi tanpa ada perubahan yang mendasar selama 17 (tujuh belas tahun), lalu apa jadinya apabila seorang Presiden kembali melakukan cara koalisi bersama yang mengakomodasi banyak kepentingan dalam menjalankan roda pemerintahan. Berapa tahun lagi Indonesia akan stagnan. Sungguh beruntung Indonesia dalam masa 3 tahun pemerintahan saat ini banyak sekali lompatan perubahan yang terjadi namun begitu besar juga konsentrasi habis dan pengeluaran biaya sangat besar dikeluarkan hanya untuk mengatasi hiruk pikuk politik.

Semua elemen masyarakat harus bergerak untuk mengkaji dan menganalisa demokrasi dan peta perpolitikan saat ini dengan pengalaman bagaimana seorang pemimpin yang benar-benar mampu menunjukkan kejujuran dan mengedepankan kepentingan bangsa dengan sikap tegas berusaha bekerja extra keras melayani masyarakat dan berusaha untuk melakukan perubahan-perubahan yang menghambat birokrasi korup serta menjalankan program-program yang lebih baik masih saja terhalang oleh retorika politik dan oposisi parlemen serta sikap oportunis golongan.

Oposisi memang penting untuk melakukan cheks and balaces sistim dalam demokrasi untuk mengawasi dan mengontrol roda pemerintahan di Indonesia, namun tujuannya hanya subyektivitas dan oportunity. Outputnya membuat opini bahwa hanya lebih baik apabila kelompoknya yang berkuasa. Fatalnya lagi peran media sosial pun di pakai untuk pembunuhan karakter (character assassination) tanpa memandang obyektifitas.

Mungkin masa jabatan seorang Presiden dengan sistem demokrasi di Indonesia lebih baik kalau periodenya 8 (delapan tahun), mengingat cukup ruang untuk melakukan konsolidasi internal dan external, ada waktu yang cukup dalam merealisasikan janji dan program serta memungkin untuk terjaminnya stabilitas politik dan terciptanya efisiensi anggaran.

Disamping itu dengan pentingnya peranan hutang negara dalam stimulasi anggaran untuk mewujudkan percepatan pembangunan dalam upaya menciptakan kesejahteraan dan keadilan wilayah Indonesia yang cukup besar biasanya periode pengembaliannya 8 (delapan) tahun, maka di harapkan  penilaian obyektivitas keberhasilan satu periode pemerintahan dapat di ukur dengan baik.

Semoga wacana masa periode jabatan seorang presiden dapat di perbincangkan dengan luas dan peluang amandemen masa jabatan presiden dapat ditinjau kembali.
Salam perubahan menuju Indonesi lebih baik.



Posting Komentar

0 Komentar