Saya heran dengan para tokoh elite yang justru selalu menentang paham liberalisme justru sekarang gencar mengompori rakyat bahwa wajib untuk menggugat PLN atas kejadian blackout. Nilai gugatan yang dilakukan baik materiil dan non materiil hingga triliunan rupiah. Bukankah sikap dan langkah tersebut sama saja justru menganut paham liberalisme. Black Out atau padam total adalah keadaan dimana hilangnya seluruh sumber tenaga pada suatu sistem tenaga listrik. Kejadian padam total terjadi soebagian kawasan di pulau Jawa mengalami pemadaman listrik (blackout) hingga tujuh jam. Peristiwa ini terutama dirasakan wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Semestinya kita harus menyadari bahwa Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) atau nama resminya adalah PT. PLN (Persero) adalah sebuah BUMN yang ditugaskan untuk memenuhi hajat hidup kebutuhan masyarakat Indonesia akan sumber daya listrik secara merata dan menyeluruh merupakan tugas yang sangat penting dan berat. Dengan peran negara didalamnya maka PLN berusaha untuk patuh dan tunduk kepada pemerintah agar dapat mengemban fungsinya yang sangat vital dan strategis dapat memberikan pelayanan, keamanan dan pemeliharaan secara terus menerus selama 24jam dan tidak memberikan tarif yang membebani rakyat atau dengan kata lain keuntungannya murni digunakan untuk pengembangan pemerataan pembangunan pembangkit listrik di seluruh wilayah Indonesia walaupun tetap disubsidi oleh negara.
Dengan kejadian yang diluar dugaan atau diluar antisipasi secara tehnik sehingga terjadi pedam total hingga 7 jam secara bersamaan di sebagian wilayah jawa khususnya Jakarta, Jawa Barat dan Banten adalah juga merupakan pekerjaan yang sigap dari PLN untuk segera mengatasinya, bagaimana juga pekerjaan untuk memulihkan dengan segera patut juga untuk diapresiasi walaupun kedepan bentuk antisipasi perlu diterapkan secara minimal keamanannya.
Kalau pemikiran gugatan sampai ikan koi mati juga dibawa sungguh keterlaluan, harusnya kita menyadari bahwa tehnologi tidak bisa melindungi manusia secara 100 persen. Untuk itu semua perusahaan yang mempunyai sistem resiko apabila terjadi matinya aliran listrik juga harus mengantisipasi dengan genset yang harus atau wajib di siagakan. Menggugat PLN sama saja menggugat negara yang justru berusaha keras agar dapat memenuhi dan melayani masyarakat terjadi pemerataan di wilayah Indonesia. Apabila ada masyarakat atau perusahaan yang ingin jaminan penuh dari PLN dengan mengandalkan listrik tanpa mau
mengalami kerugian akibat listrik mati apalagi diluar dugaan dan antisipasi secara tehnis walaupun 10 tahun sekali, silahkan mengajukan kontrak secara khusus dengan tarif yang khusus pula serta resiko-resiko yang jelas apabila terjadi pemadaman listrik.
Kita boleh mengkritisi kinerja PLN tetapi jangan pula untuk mengecilkan perannya sebagai BUMN strategis apalagi selalu menyalahkan pemerintah atau negara. Ibarat beli mobil baru keluar dari showroom dalam perjalanan tergelincir dijanan beraspal karena licin dan masuk jurang itu salah produsen mobilnya tetapi perlu dikaji masalahnya demikian juga kebakaran akibat listrik padam lalu langsung juga menunjuk PLN sebagai biang keladinya.
Terkadang kita teriak tolak liberalisme tetapi pikiran diracuni untuk bersikap liberalisme tanpa peduli dengan sikap nasionalisme.
https://opininet.blogspot.com/2019/08/listrik-padam-antisipasi-dengan-produk.html
0 Komentar