IG

Header Ads
#

Pajak STNK Tidak Dibayar Selama 2 Tahun Berakibat Bodong


Pihak Kepolisian akan memberlakukan penghapusan data regeristasi Kendaraan bermotor apabila pemilik tidak melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahun STNK habis.

Pengesahan tahunan adalah pajak kendaraan bermotor yang harus di bayar setiap tahunnya, setelah empat kali pengesahan, maka STNK harus di ganti atau istilahnya masa perpanjangan STNK.
Jadi apabila nanti setelah masa perpanjangan STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan dan tidak juga melakukan pembaran pajak selama dua tahun berturut - turut maka data kendaraan akan di hapus.

Apabila data kendaraan sudah di hapus maka perlakuan terhadap kendaraan bermotor tersebut adalah bodong atau ilegal yang tidak dapat lagi dipakai untuk berkendaraan di jalan raya karena tidak mempunyai identitas dan perlakuan sama seperti kendaraan curian.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk mengetahui peraturan baru dari pihak kepolisian yang akan di berlakukan dalam tahun 2019 ini.

Posting Komentar

0 Komentar